al Hadis

Mukmin yang kuat, lebih baik dan lebih dicintai Allah, daripada mukmin yang lemah ( al hadis )

Senin, 20 November 2017

Mengambil Pelajaran dari Pengolahan Sampah di Jepang

Pengolahan Sampah, sumber : Junantoherdiawan.com
Kalau melihat masyarakat Jepang sekarang ini, yang sangat rapi dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, bisa jadi kita berfikir bahwa ini merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan. Tapi ternyata tidak seperti itu.

Tahun 1960 dan 1970-an, sebetulnya orang Jepang masih rendah kepeduliannya terhadap pembuangan dan pengelolaan sampah. Saat itu Jepang baru bangkit menjadi negara industri, sehingga kurang mempedulikan masalah lingkungan.


Buktinya ketika terjadi kasus pencemaran Minamata. Yaitu saat pabrik Chisso Minamata membuang sampah merkuri ke lautan, dan mencemari ikan serta hasil laut lainnya. Para nelayan dan masyarakat sekitar yang mengonsumsi ikan dari laut sekitar Minamata menjadi korban. Di tahun 2001, tercatat lebih dari 1700 korban meninggal akibat tragedi tersebut.

Pada masa itu, kasus polusi, pencemaran lingkungan, keracunan, menjadi bagian dari tumbuhnya industri di Jepang. Di ibukota Tokyo, limbah dan sampah rumah tangga menjadi masalah besar bagi lingkungan dan mengganngu kehidupan masyarakat.

Baru pada pertengahan 1970-an, mulai bangkit gerakan masyarakat yang peduli lingkungan atau "chonaikai" di berbagai kota di Jepang. Masyarakat menggalang kesadaran warga tentang cara membuang dan memilah sampah, sehingga mudah dalam pengolahannya. Gerakan ini mengusung tema 3R : Reduce (mengurangi pembuangan sampah), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (daur ulang).

Gerakan ini terus berkembang, didukung berbagai lapisan masyarakat. Meski gerakan peduli lingkungan berkembang pesat, pemerintah Jepang belum memiliki Undang-undang yang mengatur pengolahan sampah. Karena urusan lingkungan belum menjadi prioritas bagi pemerintah.

Baru sekitar 20 tahun kemudian, setelah melihat perkembangan positif dan dukungan besar dari seluruh masyarakat Jepang, Undang-undang mengenai pengolahan sampah diloloskan Parlemen Jepang.

Bulan Juni 2000, UU mengenai masyarakat Jepang yang berorientasi daur ulang atau Basic Law for Promotion of the Formation of Recycling Oriented Society disetujui oleh parlemen Jepang. Sebelumnya, pada tahun 1997, UU kemasan daur ulang atau "Containers and Packaging Recycle Law" terlebih dahulu disetujui oleh parlemen.

Rahasia Jepang


Bila dikaji ulang, ada 3 rahasia sukses Jepang dalam penanganan sampah rumah tangga, yaitu :
1. Tingginya prioritas masyarakat pada program daur ulang. Hampir semua orang Jepang faham mengenai pentingnya pengelolaan sampah.

Untuk membangun kesadaran itu, kelompok masyarakat seperti "chonaikal" melakukan aksi-aksi kampanye kepedulian lingkungan di berbagai lapisan masyarakat. Beberapa sukarelawan ada yang secara aktif turun ke perumahan untuk memonitor pembuangan sampah, dan berdialog dengan masyarakat tentang cara penanganan sampah.

2. Munculnya tekanan sosial dari masyarakat Jepang apabila tidak membuang sampah pada tempat dan jenisnya. Rasa malu menjadi kunci efektivitas penanganan sampah di Jepang. Bahkan bisa dibilang, telah masuk ke alam bawah sadar mereka.

3. Program edukasi yang masif dan agresif dilakukan sejak dini. Anak-anak di Jepang sejak kelas 3 SD sudah dilatih cara membuang sampah sesuai dengan jenisnya. Hal tersebut membangun kultur buang sampah yang mampu tertanam di alam bawah sadar.

Sebetulnya, di awal sempat muncul resistensi dari berbagai kalangan mengenai perubahan cara membuang sampah ini. Banyak warga, khususnya orang-orang tua, yang memprotes cara baru penanganan sampah, karena dianggap merepotkan. Namun, dengan informasi dn penjelasan yang terus menerus mengenai manfaat dari pembuangan sampah, resistensi itu berkurang dengan sendirinya.

Apakah Kita Bisa seperti Jepang ?


Melihat proses pembentukan kebiasaan pengolahan sampah di Jepang tersebut, sebetulnya kita bisa meniru Jepang. Kesadaran ini bukan terjadi by default pada diri amsyarakat Jepang, namun dilakukan by design dengan membentuk kebiasaan melalui edukasi.

Oleh karena itu, upaya membangun kesadaran masyarakat melalui berbagai kampanye lingkungan hidup oleh komunitas-komunitas peduli lingkungan, perlu banyak dilakukan di setiap tempat. Mereka konsisten meraih simpati dan berkembang pesat hingga akhirnya malah dapat memberi tekanan sosial pada pemerintah.

Termasuk membuat program edukasi bagi setiap elemen masyarakat, berbagai brosur dan informasi dibuat untuk anak-anak sekolah sehingga kebiasaan membuang sampah terbentuk sejak kecil. Di sisi lain, orang tua juga harus memberi contoh.

Dengan berbagai hal tersebut, pada akhirnya pemerintah akan mendukung gerakan peduli lingkungan. Bila demikian halnya, UU dibuat bukan untuk mengatur, namun hanya mengikuti saja realita yang sudah terjadi di masyarakat.

Diambil dari tulisan Junanto Herdiawan; pemerhati lingkungan, ekonom dan penggiat ilmu filsafat, tinggal di Tokyo, twitter @junanto


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hai...silakan tinggalkan komentar disini :)